Logo Brand

Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Kelompok yang Berhak dan Dilarang

Wednesday, 27 August 2025
Blog name

JAKARTA, LH NEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram akan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK),” kata Bahlil, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah masih menyusun mekanisme teknis terkait tata cara pembelian LPG subsidi tersebut.

Baca Juga: Cara Resgistrasi dan Panduan Lengkap Beli Reksa Dana di myBCA Mulai Rp10.000

Kelompok yang Tidak Boleh Menggunakan LPG 3 Kg

Bahlil mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu sesuai aturan subsidi yang tertuang dalam:

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023

Ia pun mengimbau masyarakat dari kelompok ekonomi menengah atas untuk sadar diri.

“Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, terdapat 9 kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kg:

  1. Restoran
  2. Hotel
  3. Usaha peternakan
  4. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres 38/2019 atau yang belum dikonversi)
  5. Usaha tani tembakau
  6. Usaha jasa las
  7. Usaha binatu atau laundry
  8. Usaha batik
  9. Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah

Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

Sementara itu, menurut Perpres 104 Tahun 2007, hanya 4 kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg:

Rumah Tangga

  • Memiliki identitas kependudukan
  • Menggunakan minyak tanah sebelumnya
  • Tidak memiliki kompor gas

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE dan Hindari Pemblokiran STNK


Usaha Mikro


  • Usaha produktif milik perorangan
  • Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Jenis usaha yang diperbolehkan:
  • Warung makan/rumah makan
  • Kedai makanan
  • Penyedia makanan keliling
  • Kedai minuman
  • Rumah atau kedai obat tradisional
  • Penyedia minuman keliling/tidak tetap

Petani Sasaran

  • Memiliki lahan maksimal 0,5 hektar (atau 2 hektar bagi transmigran)
  • Mengelola sendiri usaha pertanian pangan atau hortikultura
  • Memiliki pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power
  • Termasuk penerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah

Nelayan Sasaran

  • Kapal penangkap ikan maksimal 5 gross ton (GT)
  • Mesin penggerak maksimal 13 Horse Power
  • Penerima bantuan paket perdana LPG untuk nelayan