Komisi I DPR Minta IG, FB, TikTok, YouTube, Batasi 1 Orang 1 Akun: Banyak Buzzer
Thursday, 17 July 2025
Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan YouTube, Meta dan TikTok di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (15/7). Rapat ini bersama Paja Rancangan Undang-undang Penyiaran.
Anggota Komisi I dari PKB, Oleh Soleh, meminta platform media sosial membatasi pembuatan akun. Menurutnya, satu orang hanya boleh punya satu akun asli.
“Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya. Bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat bagi pemakai yang asli tentunya,” ucap Oleh.
“Walaupun di sisi lain, bagi platform, akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak,” tambah dia.
Ia pun mencontohkan kemunculan buzzer yang merajalela imbas platform tidak mengatur batasan pembuatan akun.
“Salah satunya buzzer Pak. Buzzer. Bagaimana ini akibat buzzer, orang yang enggak qualified jadi terkenal, menjadi artis, menjadi apa, menjadi wah, menjadi super gitu. Dan dia malah mengalahkan orang yang qualified gitu. Nah ini kan juga sangat merusak, Pak,” ucap dia.
Ia pun mempertanyakan bagaimana platform medsos menyaring pembuatan akun ganda oleh pengguna. Oleh sebab itu, ia merekomendasikan agar akun ganda dilarang dan diatur di dalam RUU Penyiaran.
“Rekomendasi saya, pimpinan dan mohon dicatat sekretariat, dalam rancangan dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Saya minta ini. Hanya satu akun asli saja. Gak boleh satu orang memiliki akun ganda,” ucapnya.
Oleh bahkan tak hanya mau melarang individu saja dalam aturan ini. Tetapi juga termasuk lembaga hingga perkantoran.
“Baik perusahaan, lembaga, maupun personal (semua dilarang),” tutur dia.
“Karena hanya itulah satu-satunya yang bisa meng-handle berbagai ilegal konten-konten. Karena kebanyakan illegal content lah yang memproduksi hal-hal yang bersifat negatif,” kata Oleh.